Substansi Perubahan |
PERMENPAN Nomor PER/66/M.PAN/6/2005 Tahun 2005 |
PERMENPAN Nomor 14 Tahun 2009 |
Definisi Lembaga Diklat
|
Sebagai pengelola diklat |
Disamping sebagai pengelola diklat juga sebagai pengembangan SDM |
Standar Kompetensi Widyaiswara |
Belum diatur |
Diatur mengenai Standar Kompetensi Widyaiswara yang meliputi:
- Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran;
- Kompetensi Kepribadian;
- Kompetensi Sosial; dan
- Kompetensi Substansi
|
Ruang Lingkup Tugas Widyaiswara
|
Mendidik, mengajar dan melatih PNS |
Diubah menjadi melakukan tugas mendidik, mengajar dan melatih PNS dan Non-PNS sepanjang menjadi tupoksi lembaga diklat yang bersangkutan |
Penjenjangan Diklat dan Sertifikasi
|
Widyaiswara bertugas mendidik, mengajar, dan melatih pada jenjang diklat sesuai dengan jenjang jabatannya |
Widyaiswara bertugas mendidik, mengajar dan melatih sesuai dengan kompetensinya yang dibuktikan dengan sertifikasi |
Batas Usia Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Widyaiswara
|
Batas usia paling tinggi pada saat SK Pengangkatan diterbitkan adalah 50 tahun |
Untuk memenuhi formasi Widyaiswara Diklatpim Tk I dan II diperbolehkan di atas 50 tahun dengan syarat memenuhi formasi yang ditetapkan dan lulus uji kompetensi |
Pemeliharaan dalam Jabatan |
Tidak diatur |
Bagi Widyaiswara Madya IV/c yang tidak tersedia formasi pada jenjang Widyaiswara Utama, maka diberikan tugas mengumpulkan angka kredit 20 setiap tahunnya sebagai angka kredit pemeliharaan |
Kewajiban mengikuti Diklat Kewidyaiswaraan Berjenjang |
Tidak diatur |
Diklat Kewidyaiswaraan Berjenjang menjadi salah satu syarat kenaikan jabatan widyaiswara |