Dalam rangka penyegaran dan peningkatan efisiensi serta efektivitas organisasi, beberapa waktu yang lalu dilaksanakan pelantikan pejabat struktural Eselon I, II, III dan IV di lingkungan Lembaga Administrasi Negara. |
||
REVISI PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NO.PER/66/M.PAN/6/2005 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA DAN ANGKA KREDITNYA Setelah melalui berbagai tahapan dan proses pembahasan yang dilakukan oleh tim yang terdiri dari unsur LAN, MENPAN, dan BKN, hingga saat ini revisi PERMENPAN sudah hampir selesai dan mudah-mudahan dapat disahkan dalam waktu dekat ini. |
||
KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA MENGESAHKAN PERATURAN KEPLAN NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG STANDAR KOMPETENSI WIDYAISWARA DAN NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN SERTIFIKASI WIDYAISWARA Widyaiswara sebagai pejabat fungsional yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mendidik, mengajar, dan melatih PNS pada lembaga diklat pemerintah dituntut untuk lebih profesional dan kompeten baik dari aspek metodologi pembelajaran maupun substansinya. Silakan klik di Pedoman & Peraturan untuk mendownload peraturan tersebut. |
||