Instansi hanya dapat mengirimkan oleh 1 (satu) orang calon peserta untuk setiap kegiatan diklat dan tidak ada peserta cadangan.
Direktorat Pembinaan Widyaiswara hanya akan memproses usulan peserta yang diajukan oleh pejabat yang berwenang yaitu Kabadan Diklat/Kapus Diklat instansi pusat dan daerah.
Apabila ada peserta yang batal/mengundurkan diri, diharapkan memberitahukan secara tertulis paling lambat 1 minggu sebelum penyelenggaraan diklat. LAN akan mengirimkan pernyataan tertulis kepada instansi atas ketidakhadiran peserta.
Direktorat Pembinaan Widyaiswara LAN menerima surat usulan mengikuti Diklat Kewidyaiswaraan dan lampiran formulir pendaftaran paling lambat tanggal 24 Februari 2012.
Untuk mengunduh Surat Edaran Deputi Bidang Pembinaan Diklat Aparatur tentang Agenda Penyelenggaraan Diklat Kewidyaiswaraan Tahun 2011 dan Formulir Pendaftaran silakan klik dibawah.